Revisi UU Narkotika, Upaya Perbaiki Aturan Penyalahgunaan Narkotika

23-06-2022 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat melakukan pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Ke di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (23/6/2022). Foto:Erman/rni

 

 

Beberapa waktu lalu, pemerintah mengajukan perubahan asat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal tersebut direspon oleh pimpinan DPR RI dan kemudian menugaskan Komisi III untuk membahasnya bersama pemerintah. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, selain menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Komisi III juga mendengarkan masukan-masukan dari berbagai stakeholder.

 

"Kalau kita baca RUU-nya pertama kita lihat adalah perbaikan tata kelola manajemen terkait dengan narkotika itu sendiri termasuk zat psikoaktif. Nah, contohnya kalau sekarang ini teman-teman penegak hukum merasakan penentuan suatu zat psikoakfif oleh Kementerian Kesehatan itu lama, seperti inilah yang nanti harus kita perbaiki dan kita tentukan dalam UU Narkotika yang baru," ujar Arsul kepada Parlementaria di Mapolda Jabar, Kamis (23/6/2022).

 

Selanjutnya, kata Arsul, politik hukum terkait penyalahgunaan narkotika harus diperjelas "Kalau politik hukumnya itu dalam rangka juga mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan, meletakkan rehabilitasi tentu melalui proses hukum tertentu harus jelas agar tidak menimbulkan tafsir ganda bagi penegak hukum yang akhirnya menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," terang Arsul.

 

Dirinya berharap, dalam pembahasan RUU Narkotika ini dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh sehingga tujuan utama yaitu mengatasi over kapasitas lapas bisa terwujud. Mengingat, kurang dari 70 persen penghuni lapas di seluruh Indonesia adalah mereka yang tersangkut kasus narkotika.

 

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana menerangkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam menangani kasus narkotika. Yakni melalui Program Preemtif atau pembinaan, Program Preventif atau pencegahan, Program Penegakan Hukum bagi produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkotika serta Program Rehabilitatif.

 

"Tujuan Program Rehabilitatif agar tidak menggunakan narkotika lagi serta terbebas dari penyakit yang mengerogotinya karena bekas pemakaian narkotika. Kerusakan fisik, kerusakan mentaldan penyakit bawaan seperti HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri penguna narkotika" ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana. (es)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...